PN Nyatakan Akta Tergugat Batal Demi Hukum
Wednesday, 14 December 2011 00:00
Putusan Sidang Perdata Yayasan Perguruan Wahidin
BAGAN SIAPIAPI-Sidang perdata putusan kasus gugatan akta Yayasan
Perguruan Wahidin, Bagansiapiapi dimenangkan Amrin alias Ang Thek Sing
selaku penggugat. Majelis hakim juga memutuskan pembatalan akta-akta
yang telah diubah tergugat I hingga tergugat 16. Dalam sidang putusan
tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir diketuai Hakim
Ketua, Hendra Hutabarat didampingi hakim anggota Wahyu Bintoro dan PHH
Sianipar beserta kuasa hukum pihak penggugat yakni Dede Kuniawan, dan
kuasa hukum pihak tergugat, yakni M Afdhal, SH dan Widargo, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kepengurusan yang sah
adalah berdasarkan akta awal pendirian Yayasan Perguruan Wahidin No 52
Tahun 1963 yang didirikan Tie Tjeng Tjioan.
"Keputusan majelis hakim sudah mutlak, yakni menerima sebagian besar
gugatan dari pihak penggugat Amrin alias Ang Thek Sing dan membatalkan
akta-akta yang telah diubah pihak tergugat I sampai 16," jelas Dede
Kurniawan, SH kepada Haluan Riau, Selasa (13/12).
Dalam sidang tersebut juga diputuskan bahwa akta No 7 tentang Pendirian
Yayasan Perguruan Wahidin yang dibuat di hadapan tergugat XV tanggal 26
Agustus 2008 dinyatakan batal demi hukum. Kemudian, akta No 44 tentang
Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Perguruan Wahidin yang dibuat
tergugat VI pada 17 April 2009 juga batal demi hukum.
Selain itu, PN Rohil juga menyatakan keputusan No. AHU-4263.AH.01.02
tahun 2008, tanggal 17 September 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian
Yayasan Perguruan Wahidin yang ditandatangani tergugat V atas nama
tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dan menyatakan surat No. AHU-AH.01.08-284 tanggal 30 April 2009 yang
ditandatangani tergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya,
PN Rohil juga menyatakan akta No.77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan
Wahidin yang dibuat di hadapan tergugat XV pada 26 Agustus 2008 dan akta
No.44 tentang Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Perguruan Wahidin yang
dibuat tergugat XVI pada tanggal 17 April 2009 tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Harus Minta Maaf
Selanjutnya, keputusan No. AHU-4263.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 17
September 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Perguruan
Wahidin yang diterbitkan tergugat V atas nama tergugat IV serta surat
No. AHU-AH.01.08-284 tanggal 30 April 2009 yang dikeluarkan tergugat V
tidak memiliki hubungan hukum dengan Yayasan Perguruan Wahidin yang
berkedudukan di Jalan Pahlawan No.109 D, Bagansiapiapi, Rohil yang
didirikan Tie Tjeng Tjoan dkk pada 19 Februari 1963.
Sebagai sanksi atas perbuatan tergugat, majelis hakim dalam putusannya
menghukum keempat belas pihak tergugat untuk tidak menjalankan fungsi,
tugas dan kewenangan sebagai pembina, pengurus dan pengawas Yayasan
Perguruan Wahidin yang didirikan Tie Tjeng Tjoan.
Terakhir PN Rohil memutuskan menghukum tergugat menyampaikan permohonan
maaf kepada penggugat yang dimuat dua media massa nasional dan tiga
media massa lokal selama satu minggu berturut-turut. (way)
http://www.haluanriaupress.com
0 komentar:
Posting Komentar