Home

Senin, 06 Februari 2012

Putusan Sidang Perdata Yayasan Perguruan Wahidin

PN Nyatakan Akta Tergugat Batal Demi Hukum
Wednesday, 14 December 2011 00:00
Putusan Sidang Perdata Yayasan Perguruan Wahidin

BAGAN SIAPIAPI-Sidang perdata putusan kasus gugatan akta Yayasan Perguruan Wahidin, Bagansiapiapi dimenangkan Amrin alias Ang Thek Sing selaku penggugat. Majelis hakim juga memutuskan pembatalan akta-akta yang telah diubah tergugat I hingga tergugat 16. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir diketuai Hakim Ketua, Hendra Hutabarat didampingi hakim anggota Wahyu Bintoro dan PHH Sianipar beserta kuasa hukum pihak penggugat yakni Dede Kuniawan, dan kuasa hukum pihak tergugat, yakni M Afdhal, SH dan Widargo, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kepengurusan yang sah adalah berdasarkan akta awal pendirian Yayasan Perguruan Wahidin No 52 Tahun 1963 yang didirikan Tie Tjeng Tjioan.
"Keputusan majelis hakim sudah mutlak, yakni menerima sebagian besar gugatan dari pihak penggugat Amrin alias Ang Thek Sing dan membatalkan akta-akta yang telah diubah pihak tergugat I sampai 16," jelas Dede Kurniawan, SH kepada Haluan Riau, Selasa (13/12).

Dalam sidang tersebut juga diputuskan bahwa akta No 7 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin yang dibuat di hadapan tergugat XV tanggal 26 Agustus 2008 dinyatakan batal demi hukum. Kemudian, akta No 44 tentang Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Perguruan Wahidin yang dibuat tergugat VI pada 17 April 2009 juga batal demi hukum.
Selain itu, PN Rohil juga menyatakan keputusan No. AHU-4263.AH.01.02 tahun 2008, tanggal 17 September 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin yang ditandatangani tergugat V atas nama tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dan menyatakan surat No. AHU-AH.01.08-284 tanggal 30 April 2009 yang ditandatangani tergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya, PN Rohil juga menyatakan akta No.77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin yang dibuat di hadapan tergugat XV pada 26 Agustus 2008 dan akta No.44 tentang Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Perguruan Wahidin yang dibuat tergugat XVI pada tanggal 17 April 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum.

Harus Minta Maaf

Selanjutnya, keputusan No. AHU-4263.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 17 September 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin yang diterbitkan tergugat V atas nama tergugat IV serta surat No. AHU-AH.01.08-284 tanggal 30 April 2009 yang dikeluarkan tergugat V tidak memiliki hubungan hukum dengan Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di Jalan Pahlawan No.109 D, Bagansiapiapi, Rohil yang didirikan Tie Tjeng Tjoan dkk pada 19 Februari 1963.

Sebagai sanksi atas perbuatan tergugat, majelis hakim dalam putusannya menghukum keempat belas pihak tergugat untuk tidak menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai pembina, pengurus dan pengawas Yayasan Perguruan Wahidin yang didirikan Tie Tjeng Tjoan.
Terakhir PN Rohil memutuskan menghukum tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat yang dimuat dua media massa nasional dan tiga media massa lokal selama satu minggu berturut-turut. (way)
http://www.haluanriaupress.com

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar