Home

Selasa, 19 April 2011

Kronologis Kisruh Perebutan Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi

Pada hari jumat 10 desember 2010 Sekolah Wahidin sedang mengadakan ujian semester tiba2 seluruh konsentrasi guru dan murid terganggu karena kedatangan beberapa petugas dari Pekan Baru bersama seorang kurir berkepala botak dari Jakarta (katanya utusan dr sdr PA alias Khe T.P mantan pembina Sekolah Wahidin).

Dengan secarik kertas laporan polisi dari sdr PA alias Khe T.P mereka sewenang-wenang mengeledah Sekolah Wahidin hingga pukul tiga tengah malam dan menyita pembukuan2 sekolah. Seluruh kejadian2 ini langsung direkam 2 handycam yg dibawa oleh kawan2 dari si kurir ini. Sungguh ironis seperti menangkap teroris saja. !!!...........

Pada hari sabtu petugas2 tsb memaksa ingin membawa ketua dan seorang tata usaha yang berusia 80 tahun ke PekanBaru utk diminta keterangan tapi akhirnya ditentang masyarakat. Keesokan harinya ketua bersama stafnya baru berangkat sendiri menuju PekanBaru.
Setelah diminta keterangan beberapa saat mereka langsung kembali ke Bagan.

Ada informasi bahwa laporan polisi sdr PA alias Khe T.P hanya berdasarkan Surat Akte Pendirian Yayasan No 77 tahun 2008 yang baru 2 tahun dibuat didepan notaris. Artinya Yayasan Sekolah Wahidin baru berusia 2 tahun dan bagaimana status seluruh siswa lulusan dibawah tahun 2008 apakah masih pantas disebut Alumni Wahidin ??? Kemana Akte Pendirian sebelumnya ?? .Kok bisa begitu gampang sebuah yayasan pendidikan milik masyarakat bisa dapat dimanipulasi dan diobrak-abrik hanya oleh seorang mantan pembina yg bernama PA alias Khe T.P ? Mungkin ada orang kuat dibelakangnya ? Oknum IAPW ???

Setahun yg lalu tepatnya 11 desember 2009 dengan berbagai alasan dan setumpuk dokumen sdr PA alias Khe T.P dgn csnya juga mendatangi Sekolah Wahidin dan melakukan hal yg sama. Apakah ada kemungkinan dahulu2 kala Sekolah Wahidin ini milik nenek-moyangnya PA alias Khe T.P atau ….. masyarakat bagan yg tak mampu menjinakannya ???


...................................................................................................................................................................
-Akta No. 77 tanggal 26-08-2008 Notaris Siti Masnuroh SH di Jakarta
( AKTA PENDIRIAN YAYASAN PERGURUAN WAHIDIN )

1.Penghadap : tuan Andang Taruna ( Ang U Shio ).. 04-05-1942 di Bagansiapiapi
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : tuan Dokter Sherman.. 27-01-1968 di Bagansiapiapi

2.tuan Budy Tamrin ( Tan Bie Ling ).. 20-11-1940 di Bagansiapiapi
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : tuan Ka Asiong.. 08-12-1945 di Bagansiapiapi

3.tuan Poniman Asnim ( Ke Tong Pho ).. 18-04-1955 di Jakarta
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : tuan Chindra Hudaya Widarto.. 17-02-1947 di Surabaya

4.tuan Ateddy Effendy ( Ang Tiong Eng ).. 29-07-1944 di Jakarta
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : tuan Salikun Djono ( Ang Tiong Huat ).. 20-01-1948 di Pekanbaru

5.tuan Amrin ( Ang Tek Sing ).. 14-06-1934 di Jakarta
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : tuan Radjali Nortjoyo.. 17-10-1943 di Jakarta

6.tuan Tie Kim Tang.. 16-05-1922 di Jakarta
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri;

-Para penghadap tersebut diatas dengan ini bersama- sama mendirikan Yayasan dengan anggaran dasar sebagai berikut :

Nama dan tempat kedudukan
Pasal 1
1.Yayasan ini bernama : Yayasan Perguruan Wahidin ( selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan ) berkedudukan dan berkantor pusat di jalan Pahlawan nomor 109 D Bagansiapi- api Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.
2.Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Repbulik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Rapat Pembina.

Maksud dan tujuan
Pasal 2
Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah pada bidang sosial.

Kegiatan
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan tersebut diatas Yayasan akan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
-mendirikan dan menyelenggarakan sekolah- sekolah dari tingkat pendirikan Taman Kanak- Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) serta pendidikan kejuruan dan sampai pada Perguruan Tinggi.

Jangka waktu
Pasal 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak tanggal penanda tangankan akta ini.

Kekayaan
Pasal 5
1.Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan terdiri dari uang tunai sejumlah Rp.614.162.270- ( enamratus empatbelas juta seratus enampuluh dua ribu duaratus tujuhpuluh rupiah ).
2.Selain kekayaan……..
3.Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Organ yayasan
Pasal 6 …….
..dstnya…..
Pasal 41……

Peraturan penutup
Pasal 42
1.Hal- hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2.Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut :

a.Pembina :
Ketua : penghadap tuan Andang Taruna dahulunya bernama Ang U Shio
Wakil Ketua : tuan Ka Siong
Anggota :1.tuan Budi Tamrin dahulunya bernama Tan Bie Ling
2.tuan Dr. Sherman
3.tuan Poniman Asnim dahulunya bernama Ke Tong Pho
4.tuan Ateddy Effendy dahulunya bernama Ang Tiong Ing
5.tuan Amrin dahulunya bernama Ang Tek Sing
6.tuan Tie Kim Tang
7.tuan Radjali Nartjoyo dahulunya Ong Tian Co
8.tuan Chindra Hudaya Widarto
9.tuan Salikun Djono dahulunya bernama Ang Tiong Huat

b.Pengurus :
Ketua Umum : tuan Endang Wijaya dahulunya bernama NG Ik Ching 08-05-1952..
Ketua : tuan Agus Karim dahulunya bernama Tan Cu Lin 03-05-1950..
Sekretaris : tuan Ericsson Jan dahulunya bernama Ang Tek Yan 22-06-1970..
Bendahara : tuan Asan Alavi Un dahulunya bernama Ngo Sam 15-05-1956..
Anggota : tuan Tan Guan Tio 31-12-1930..
tuan Sudarno Mahyudin 31-12-1940
Pengawas : tuan Pardi dahulunya bernama Kho Ling Phiau 03-03-1943..

3.Pengangkatan anggota Pembina Yayasan anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing- masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada Instansi yang berwenang.

Pengurus Yayasan dan …………dstnya……

-Segera setelah akta ini saya Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi- saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap saksi- saksi dan saya Notaris.
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
MINUTA AKTA INI TELAH DITANDA TANGANI SEBAGAIMANA MESTINYA.
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.

......................................................................................................................................................................

**bocoran baganleaks : surat penetapan PN Rohil MENOLAK permintaan izin dari penyidik untuk melakukan PEMERIKSAAN Yayasan Perguruan Wahidin**

P E N E T A P A N
Nomor : 01/Pen.Pid/2010/PN.Rohil

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Rokan Hilir :

Setelah membaca surat dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, tertanggal 09 Agustus 2010 nomor : B/76/VIII/2010/Reskim, yang berisi Permintaan Izin Pemeriksaan Yayasan Perguruan Wahidin atas dugaan tindak pidana Penggelapan terhadap uang yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo pasal 372 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP atas nama tersangka :

Nama : KASIM ALS. ONG CHING LIONG dkk
dstnya………..

Setelah membaca surat laporan Polisi berkaitan dengan Permohonan tersebut :

Menimbang, bahwa surat / laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau tersebut didasaRkan pada rujukan :
a. UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 tenang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
c. Laporan Polisi No. Pol. : LP/135/VII/2010/RIAU/DIT RESKRIM UM tanggal 22 Juli 2010 tentang perkara diduga tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Sdr. KASIM Als. ONG CHING LIONG dkk pada saat menjabat selaku pengurus Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapi – api Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2009
d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol : Sp.Sidik/123/VII/2010/Reskrim. tanggal 29 Juli 2010

Menimbang, bahwa berdasarkan rujukan tersebut diatas maka demi kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud, Kepolisian Negera Republuk Indonesia Daerah Riau mohon kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menerbitkan Surat Izin Pemeriksaan terhadap Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapi – api di Rokan Hilir

Menimbang, bahwa terhadap permintaan Izin Pemeriksaan Yayasan Perguruan Wahidin tersebut Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat sebagai berikut:
-Bahwa berdasarkan pasal 1 angka ke 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan memiliki pengertian sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
-Bahwa dalam ilm pengetahuan Hukum Pidana Yayasan sebagai suatu badan hukum dikategorikan sebagai Subyek Hukum Pidana dengan bentuk pertanggung – jawaban pidananya terletak pada pngurus Yayasan terebut
-Bahwa berdasarkan pasal 53 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan maka ditegaskan hal – hal sebagai berikut :
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :
a.melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar
b.lalai dalam melaksanakan tugasnya
c.melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga atau
d.melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Bahwa pada dasarnya ketentuan – ketentuan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tidak mengatur secara khusus ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana sehingga ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, khususnya pemeriksaan dalam tingkat penyidikan dan berkaitan dengan kewenangan Penyidik tetap berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 tahun 1981

Bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas maka permohonan penyidik dalam hal ini Polda Riau terhadap adanya laporan dugaan tindak pidana melanggar pasal 374 jo pasal 372 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, seyogyanya tetap mengacu / berdasarkan pada Bab XIV tentang PENYIDIKAN Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, sehingga permohonan penyidik Polda Riau tersebut tidak dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa atas setiap permohonan pemeriksaan Yayasan, berdasarkan pasal 54 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001, ditegaskan kalau Pengadilan Negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayau (2);

Mengingat Bab XIV UU No.8 Tahun 1981 dan pasal 54 ayat (1) UU No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan

M E N E T A P K A N

Menolak permintaan izin dari penyidik untuk melakukan Pemeriksaan Yayasan Perguruan Wahidin dalam perkara Tersangka KASIM ALS ONG CHING LIONG dkk

Ditetapkan di : Ujung Tanjung
Pada tanggal : 1 September 2010

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
ttd
DJONI WITANTO SH
Nip.040 064 546

................................................................................................................................................................


**bocoran baganleaks : surat PN Rohil tentang penjelasan atas surat Polda Riau B/760/XI/2010/Reskrim**


Ujung Tanjung, 01 Desember 2010.

Kepada :
Yth. Kepala Kepolisisan Negara
Republik Indonesia Daerah Riau
di
P E K A N B A R U

Dengan hormat

Sehubungan dengan Surat Sdr. Nomor B/760/XI/2010/Reskrim tertanggal 30 Nopember 2010 tentang mohon penjelasan atas Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2010/PN.RHL
Tertanggal 01 September 2010, maka berikut ini kami jelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2010/PN.RHL tanggal 01 September 2010, memuat amar sebagai berikut :

M e n e t a p k a n
- Menolak permintaan izin dari Penyidik untuk melakukan pemeriksaan Yayasan Perguruan Wahidin dalam perkara Tersangka Kasim Als. Ong Ching Liong dkk.

2 Bahwa penetapan tersebut diterbitkan atas adanya Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau B/76/VIII/2010/Reskrim tanggal 09 Agustus 2010 tentang Permintaan Izin Pemeriksaan Yayasan Perguruan Wahidin atas dugaan tindak pidana penggelapan terhadap uang Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. 372 KUHP jo.Pasal 55 Jo.Pasal 56 KUHP atas nama Tersangka Kasim Als. Ong Ching Liong dkk.

3. Bahwa dalam pertimbangan penetapan tersebut ditegaskan kalau tindakan penyidik untuk melakukan permintaan izin pemeriksaan Yayasan tidak didasarkan pada pasal 53 UU Nomor 16 Tahun 2001 melainkan tetap berpedoman pada UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP. Sehingga Surat Izin Permintaan Pemeriksaan Yayasan Perguruan Wahidin yang didassarkan atas ketentuan Pasal 53 UU Nomor 16 Tahun 2001 tersebut tidak dapat dikabulkan.

Demikian penjelasan yuridis yang dapat kami sampaikan agar dapat dipergunakan dengan baik.

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR,
ttd
DJONI WITANTO SH
040 064 546

Tembusan :
1.Kapolda Riau.
2.Kajari Riau.
3.Irwasda Polda Riau.

..................................................................................................................................................................

**baganleaks : surat polda riau permintaan izin PENGGELEDAHAN yayasan perguruan wahidin**

Pekanbaru, 9 Agustus 2010

Nomor : B/77/VIII/2010/Reskrim
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : 1 Exsemplar
Perihal : Permintaan Izin Penggeledahan

Kepada
Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI
ROKAN HILIR
di
Bagan Siapi – api

1.Rujukan :
a. Pasal 33 ayat (1) KUHP
b. UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Laporan Polda No. Pol. : LP/135/VII/2010/RIAU/DIT RESKRIM UM, tanggal 22 Juli 2010 tentang perkara diduga tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh sdr. KASIM Als. ONG CHING LIONG dkk pada saat menjabat selaku pengurus Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapi – api Kab Rohil pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2009;
d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : Sp. Sidik/123/VII/2011/Reskrim, tanggal 29 Juli 2010.

2.Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi :

Nama : PONIMAN ASNIM
Tempat tgl lahir : Bagan Siapi – api / 18 April 1955
Agama : Budha
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Akasia Golf II/50 RT 40 RW 03 Kel. Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.

telah terjadi perkara diduga tindak pidana Penggelapan terhadap uang yayasan perguruan Wahidin Bagan Siapi – api yang dilakukan oleh Sdr. KASIM Als. ONG CHING LIONG dkk pada saat menjabat selaku Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapi – api pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 Jo 372 Jo Pasal 55,56 KUH Pidana, serta terdapat alasan dan dugaan keras bahwa benda/ barang sesuai pasal 29 KUHP, diduga berada di Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapi – api.

3.Untuk kepentingan penyidikan diperlukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap Yayasan Perguruan Wahidin yang terletak di Jl. Pahlawan No. 109 D Kec Bagan Siapi – api Kab. Rokan Hilir.
4.Sehubungan dengan hal tersebut diminta Ketua dapat menerbitkan Surat izin Penggeledahan.

5.Demikian untuk menjadi maklum dan diminta persetujuannya.

an. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL
Selaku Penyidik
ttd
Drs. KENEDY SH. MM
KOMBES POL NIP 64110590

...................................................................................................................................................................

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tentang izin kepada penyidik untuk melakukan Penggeledahan ( Pasal 33 ayat ( 1 ) KUHAP ( UU No.8. Tahun 1981 Jo SEMA 11 Thn 1983 )


P E N E T A P A N
Nomor : 51/Pen.Pid/2010/PN.RHL

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir,

Membaca surat dari penyidik Kepolisian Daerah Riau tertanggal 09 Agustus 2010 yang berisi permohonan izin untuk melakukan penggeledahan terhadap Yayasan Perguruan Wahidin yang terletak di Jl. Pahlawan No.109 D Kec. Bangko Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir, yang diduga berhubungan dengan adanya tindak pidana PENGGELAPAN terhadap uang Yayasan Wahidin tersebut dalam pemeriksaan terhadap saksi :

-Nama : PONIMAN ASNIM.
-Tempat Lahir : Bagansiapiapi.
-Umur atau Tanggal Lahir : 55 Tahun / 18 April 1955.
-Jenis Kelamin : Laki – Laki.
-Kebangsaan : Indonesia.
-Agama : Budha.
-Pekerjaan : Wiraswasta.
-Alamat : Jl. Akasia Golf II / 50 RT. 04 RW. 03 Kel. Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.

Mengingat Pasal 33 ayat (1) KUHAP ( U.U.No.8 Tahun 1981 ) Jo SEMA 11 Th.1983.

Menimbang bahwa cukup alasan untuk memberikan izin penggeledahan tersebut :

M E N E T A P K A N

- Memberi izin kepada penyidik Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan penggeledahan terhadap Yayasan Perguruan Wahidin yang terletak di Jl. Pahlawan No. 109 D Kec. Bangko Bagansiapiapi Kab.Rokan Hilir yang diduga berhubungan dengan adanya PENGGELAPAN terhadap uang Yayasan Wahidin.

- Memerintahkan kepada Penyidik agar melampirkan surat izin ini dalam berkas perkara yang bersangkutan.

Ditetapkan di : Ujung Tanjung.
Pada tanggal : 01 Desember 2010.
An. KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
WAKIL KETUA
ttd
DJONI WITANTO SH
NIP. 040 064 546
...................................................................................................................................................................

L A P O R A N - P O L I S I
Nomor : LP/135/VII//2010/RIAU/DIT RESKRIM UM

YANG MELAPORKAN :
Nama PONIMAN ASNIM, lahir di Bagan Siapi – api, pada tanggal 18 April 1955, Agama Budha, Suku Tiong hoa, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat tempat tinggal Jl. Akasia Golf II / 50 RT 04 / RW 03 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.

PERISTIWA YANG DILAPORKAN :
1.Waktu kejadian : Sekira tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

2.Tempat kejadian : Yayasan Perguruan Wahidin yang terletak di Jl. Pahlawan Nomor : 109 D Kec. Bagan Siapi – api Kab. Rokan Hilir.

3.Apa yang terjadi : Diduga tindak pidana “ Penggelapan dalam Jabatan “.

4.a.Korban : Yayasan Perguruan Wahidin.
b.Terlapor : Sdr. KASIM Als. ONG CHING LIONG ( mantan ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin ) dkk.

5.Bagaimana terjadi : Pelaku semasa jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yayasan Perguruan Wahidin periode tagun 2004 s / d 2009 ada menerima sejumlah uang untuk kepentingan Pembangunan dan Operasional Yayasan Perguruan Wahidin dari para donator dan Pemerintah Kab. Rokan Hilir, terhadap uang tersebut Terlapor tidak pernah memberitahukan tentang penggunaan uang tersebut kepada Organ Pembina Yayasan Perguruan Wahidin.

6.Dilaporkan pada : Hari Kamis, tanggal 22 Juli 2010.

TINDAK PIDANA
“ Diduga tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 Jo 372 Jp 55, 56 KUH Pidana.

BARANG BUKTI
1.1(satu) lembar FC ucapan terima kasih atas bantuan dari Sdr. PONIMAN ASNIM / KHE TONG PHO senilai Rp. 131.278.000,- yang diserahkan pada tanggal 15 Oktober 2004.

2.1(satu) lembar FC ucapan terima kasih atas pemberian sumbangan dari Bpk. TJO TIONG TJAN.

3.1(satu) rangkap FC pemasukan uang Yayasan Perguruan Wahidin tahun 2007 s/d 2010.



NAMA DAN ALAMAT SAKSI – SAKSI
1.KA SIONG ( Ketua Pembina Yayasan Perguruan Wahidin ) Alamat Jl. Perdagangan No. 184 – E, RT 14 / RW 05 Kel. Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rohil.

2.BUDI TAMRIN ( Anggota Pembina Yayasan Perguruan Wahidin) Alamat Jl Perdagangan No. 127 E RT 16 / RW 05 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.

3.A. TEDDY EFFENDY ( Anggota Pembina ) Alamau Jl. Walet Permai II No. 26 RT 11 / RW 06 Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.

URAIAN SINGKAT KEJADIAN
---Terlapor diangkat sebagai ketua dan wakil ketua yayasan perguruan wahidin berdasarkan Akta No. 21 tanggal 17 April 2004 dengan masa jabatan selama 5 ( lima ) tahun terhitung tanggal 17 April 2004 sampai dengan 17 April 2009.---------

Semasa menjabat pada jabatan tersebut terlapor ada menerima uang senilai lebih kurang Rp. 6.662.078.000,- ( enam milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu rupiah ) dari para donator, Pemerintah Daerah Kab Rokan Hilir dan dari Pemasukan keuangan Sumber SPP, Pendaftaran, Perongkosan, dari Siswa Tingkat TK, SD, SMP, SMA untuk kepentingan Pembangunan dan Operasional Yayasan Perguruan Wahidin. Terlapor selaku yang berhak mengelola uang tersebut tidak pernah memberitahukan penggunaan uang tersebut secara jelas kepada Pelapor dan Organ Pembina Yayasan Perguruan Wahidin dan diduga uang tersebut tidak dipergunakan oleh terlapor untuk kepentingan Yayasan Perguruan Wahidin.

----Atas kejadian tersebut Yayasan Perguruan Wahidin dirugikan dan melaporkannya ke Dit Reskrim Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.----

Pelapor atau Pengadu membenarkan keterangannya diatas kemudian membubuhkan tanda tangannya dibawah ini.

P e l a p o r,
ttd
PONIMAN ASNIM

TINDAKAN YANG DIAMBIL :
a.Menerima Laporan.
b.Mencatat saksi – saksi.
c.Memeriksa Saksi Korban.

Pekanbaru, 22 Juli 2010
Yang menerima laporan,
ttd
MARDANI T L
BRIGADIR NRP 80070957

DIKETAHUI OLEH :
a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL POLDA RIAU
KABAG ANALISIS
ttd
TONNY HERMAWAN, SIK
AKBP NRP 72090498

...................................................................................................................................................................


Silsilah Yayasan Perguruan Wahidin di Bagan Awalnya Diberi Nama Cung Khua Bublik Scool

BAGANSIAPIAPI (KR)-Siapa yang tidak tau dengan sekolah Yayasan Perguruan Wahidin, khususnya bagi masyarakat Tiong Hua di Kota Bagansiapiapi. Sekolah yang berdiri sekitar tahun 1950-an ini sekarang menjadi sekolah yang paling favorit oleh kalangan siswa dan orang tua karena sekolah ini merupakan sekolah yang paling ungul dibandingkan sekolah swasta milik orang Tiong Hua di Bagansiapiapi lainnya.

Di siplin sudah tidak diragukan lagi. Maka tidak heran jika masyarakat Tiong Hua berlomba-lomba memasukan anak mereka ke sekolah ini. Bukan hanya anak dari suku Tiong Hua saja, akan tetapi saat ini masyarakat dari suku lainya di Bagansiapiapi juga tertarik memasukan anak mereka di sekolah ini. Mulai dari TK, SD, SLTP hingga SMU. Walaupun biaya per bulan untuk iuran sekolah terbilang agak mahal dibandingkan sekolah negri, namun disegi mutu sekolah ini mampu mencetak siswa yang lulus dengan nilai yang bagus dan memuaskan.

Sekolah Yayasan Perguruan Wahidin yang nama semulanya Cung Khua Bublik Scool yang berdiri sekitar tahun 1950, ini berubah nama pada tahun 1957 sebagai sekolah nasional dengan nama Wahidin. Setelah berjalan beberapa tahun pada tahun 1963, sekolah yang didrikan oleh warga Tiong Hua ini diubah lagi namanya menjadikan Yayasan Perguruan Wahidin dengan nomor akte 52 yang dibuat pada tangal 19 Februari 1963, yang aktenya dibuat oleh Tang Cing Cuan yang saat itu merupakan ketua Yayasan Perguruan Wahidi.

"Setelah Tang Cing Cuan meningal, ketua yayasan digantikan oleh Ang Bun Cu (As Mansur). Kemudian tak lama kemudian Ang Bun Cu meningal pada tahun 1986 dan jabatanya digantikan oleh Ti Tek Liong. Selanjutnya diganti lagi oleh Indra Husin sampai tahun 2004. Jabatan ketua yayasan kembali diganti oleh Oliong (Kasim) sampai tahun 2009," kata Wakil Koordinator Yayasan, Ilyas Yusuf.

Sekarang ini ketua yayasan belum ada sejak Oliong habis masa jabatanya. Sedangkan pemilihan ketua yang baru belum bisa dilaksanakan berhubung adanya masalah intren. Walau demikian proses belajar tetap terlaksana dengan baik hingga saat ini.

Sekolah yang terdiri dari empat tingkatan yang dimulai dari TK, SD, SLTP hingga SMU tersebut, sekarang ini telah memiliki sebanyak 66 kelas dan 116 guru. Untuk sekolah TK 12 kelas dan 22 guru, SD 24 kelas dan 40 guru, SMP 15 kelas dan 25 guru, serta SMU 15 kelas dan 29 guru. "Kalau untuk biaya sekolah saya rasa sama dan tidak jauh beda dengan sekolah swasta lainya. Untuk SMU per bulanya Rp 100 ribu, SLTP Rp90 ribu, SD Rp70, dan TK Rp90," beber Ilyas.

Wakil Koordinator yayasan yang telah memulai karirnya disekolah ini sejak 1 September 2007 sampai sekarang, sebelumnya pernah menjadi guru merangkap sekretaris sekolah sejak tahun 1973. Namun karena karirnya yang begitu baik dan kinerjanya yang terbilang banyak memberikan kontribusi, Ilyas diangkat menjadi wakil koordinator mendampingi ketua koordinator yayasan H Sudarno Mahyudin yang juga budayawan Riau yang saat ini telah meninggal dunia.

Yayasan Perguruan Wahidin yang berdiri dilahan sekitar 1 hektar lebih yang terletak di Jalan Pahlawan Kota Bagansiapiapi ini, setidaknya telah banyak mencetak orang-orang pintar yang mampu melalangbuana ke luar negri serta menjadi pemimpin di tingkat kecamatan, seperti mantan Camat Bangko, H Ramli Haroffi. Dipastikan jumlah siswa yang sekarang ini untuk tingkat sekolah TK sekitar 412 orang, SD 944 orang, SMP 494 orang, dan SMU 646 orang ini juga bakal akan menjadi orang dengan otak yang cemerlang.

...................................................................................................................................................................



-Akta No. 44 tanggal 17-04-2009, Notaris Movie Septarita, SH di Tangerang
( AKTA BERITA ACARA RAPAT )

-1.Penghadap : Tuan AMRIN dahulu bernama Ang Tek Sing,.. (14-06-1934) di Jakarta..

-2.Tuan BUDY TAMRIN dahulu bernama Kho (?)Bie Ling,.. (20-11-1940) di Bagansiapiapi..

-3.Tuan ATEDDY EFFENDY dahulu bernama Ang Tiong Ing,.. (29-07-1944) di Jakarta..

-4.Tuan PONIMAN ASNIM dahulu bernama Ang (?) Tong Po,.. (18-04-1955) di Jakarta..
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : Tuan CHINDRA HUDAYA WIDARTO dahulu bernama Goei Tjin Huat,.. (17-02-1947) di Surabaya..

-5.Tuan KA SIONG,..(08-12-1945) di Bagansiapiapi..
a.untuk diri sendiri
b.atas kekuatan Surat Kuasa yang dibuat serta ditanda tangani diatas kertas yang bermeterai cukup..atas nama : Tuan Dokter SHERMAN,.. (21-01-1968) di Bagansiapiapi...

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;
-Sebelum Rapat dimulai penghadap Tuan PONIMAN ASNIM menyampaikan :
-bahwa sehubungan pengunduran diri Tuan ANDANG TARUNA dalam jabatannya selaku Ketua Pembina dari Yayasan, maka untuk memimpin Rapat ini, sesuai Pasal 10 Ayat (6) Anggaran Dasar Yayasan, Ketua Rapat akan dipilih dari anggota yang hadir;
-bahwa setelah dilakukan musyawarah, seluruh anggota Pembina yang hadir dengan suara bulat sepakat menunjuk penghadap Tuan Ka Siong tersebut sebagai Ketua Rapat (selanjutnya disebut ‘ Ketua Rapat ‘);
-Selanjutnya Ketua Rapat membuka Rapat ini dan menyatakan sebagai berikut :

a.bahwa dalam Rapat ini telah hadir, atau diwakili, seluruh anggota Pembina, sehingga berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Anggaran Dasar Yayasan, Rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah pula sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar Yayasan;

b.bahwa Rapat ini diadakan sehubungan dengan agenda Pembina Yayasan hendak :

1.Menerima pengunduran diri dari:
-Tuan ANDANG TARUNA (dahulu bernama ANG U SHIO) selaku anggota dan Ketua Pembina Yayasan demikian berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 23-02-2009;
-Tuan RADJALI NORTJOYO (dahulu bernama ONG TIAN CO) berdasarkan Surat tertanggal 08-09-2008;
-Tuan TIE KIM TANG selaku anggota Pembina Yayasan berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 12-03-2009;
-Tuan SALIKUN DJONO (dahulu bernama Ang Tiong Huat) selaku anggota Pembina Yayasan berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 10-03-2009;
-Tuan TAN GUAN TIO dari jabatan selaku Anggota Pengurus Yayasan, berdasarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 06-09-2008;
-Tuan Haji SUDARNO MAHYUDIN dari jabatannya selaku Anggota Pengurus Yayasan, berdasarkan Surat tertanggal -08-09-2008;
-surat- surat pengunduran diri mana diperlihatkan kepada saya dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini;
2.Menetapkan dan menyetujui perubahan susunan anggota organ- organ Yayaasn;
3.Lain- lain.

-Oleh karena apa yang akan dibicarakan dalam rapat ini telah diketahui sebelumnya oleh semua yang hadir dan setelah diberikan keterangan dan penjelasan oleh Ketua Rapat serta diadakan perundingan- perundingan seperlunya, maka Ketua Rapat langsung mengusulkan kepada rapat dan rapat mengambil keputusan dengan suara bulat:

1.Menerima baik pengunduran diri:
-Tuan ANDANG TARUNA (dahulu bernama ANG U SHIO) sebagai anggota sekaligus Ketua Pembina Yayasan;
-Tuan RADJALI NORTJOYO (dahulu bernama ONG TIAN CO) sebagai anggota Pembina Yayasan;
-Tuan TIE KIM TANG selaku anggota Pembina Yayasan;
-Tuan SALIKUN DJONO (dahulu bernama ANG TIONG HUAT) selaku anggota Pembina Yayasan;
-dan menyampaikan ucapan terima kasih untuk pengabdian dan jasa mereka kepada Yayasan;
2.Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri dari :
-Tuan TAN GUAN TIO; dan
-Tuan Haji SUDARNO MAHYUDIN;
-masing- masing dari jabatannya selaku anggota Pengurus Yayasan; dan untuk itu memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan- tindakan yang telah dilakukan selama masa jabatannya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
3.Mengangkat penghadap Tuan KA SIONG sebagai Ketua Pembina dan tuan AMRIN dahulu bernama ANG TEK SING sebagai Wakil Ketua Pembina.

Dengan demikian susunan anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini ditetapkan menjadi sebagai berikut:

PEMBINA:
Ketua : Tuan KA SIONG;
Wakil Ketua : Tuan AMRIN dahulu bernama Ang Tek Sing
Anggota : Tuan PONIMAN ASNIM dahulu bernama Ang (?) Tong Po;
-----------Tuan CHINDRA HUDAYA WIDARTO dahulu bernama Goei Tjin Huat;
-----------Tuan ATEDDY EFFENDI dahulu bernama Ang Tiong Ing;
-----------Tuan Dokter SHERMAN;
-----------Tuan BUDY TAMRIN dahulu bernama Kho (?) Bie Ling.

PENGURUS :
Ketua Umum : Tuan ENDANG WIJAYA, dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis ENDANG, dahulu bernama Ng Ik Ching.. (08-05-1952) di Bagansiapiapi…
Ketua : Tuan AGUS KARIM, dahulu bernama Tan Cui Lin..(03-05-1959) di Bagansiapiapi..
Sekretaris : Tuan ERICSSON JAN, dahulu bernama Ang Tek Yan.. (22-06-1970) di Bagansiapiapi..
Bendahara : Tuan ASAN ALAVI UN dahulu bernama Ngo Sam.. (15-05-1956) di Bagansiapiapi..

PENGAWAS :
Anggota : Tuan PARDI dahulu bernama Kho Ling Phiau.. (03-03-1942) di Bagansiapiapi..

4.Memberikan kuasa kepada Pembina Yayasan dan……dstnya..

DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Tangerang, ………..dstnya..

-Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menanda- tangani akta ini.
-Dibuat dengan tiga perubahan, tiga coretan, dan tiga tambahan.
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

=DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA=
Notaris di Kota Tangerang


---------
NB : (?) mungkin ganti Marga ?


...................................................................................................................................................................



Kasus ini sudah disidik hampir 9 bulan sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan tgl 29 juli 2010, tampaknya polisi belum bisa menetapkan tersangka. Minggu ini beberapa pengurus masih dipanggil ke pekanbaru untuk diminta keterangan. Pemanggilan ini sungguh melelahkan pengurus dan mengganggu konsentrasi proses belajar mengajar di sekolah...

Ketentuan internal Polri ( Perkap 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Polri ) mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.

Apakah proses penyidikan kasus ini tidak perlu memerhatikan peraturan Kapolri ini ?


Sumber : Baganleaks

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar