Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir memenangkan penggugat sangat besar pengaruhnya bagi dunia pendidikan di perguruan Wahidin. Jelasnya, pihaknya bersyukur dan tentunya sangat gembira terhadap amar keputusan beberapa waktu lalu. Demikian diungkap koordinator perguruan Wahidin Ilyas Yusuf ketika ditemui KABARROHIL, Selasa (13/12).
“Kami berterima kasih atas perjuangan pak Kasim (O Liong,red) sehingga berhasil meraih kemenangan dalam perkara ini,”tuturnya.
Dikatakannya, meskinpun tergugat pikir-pikir atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut, namun Dia berharap para tergugat bisa menerima keputusan sidang itu demi perkembangan dan kemajuan pendidikan perguruan wahidin.
“Kita tahu itu hak mereka dan kita tidak memaksa mereka menerima keputusan hakim. Namun kami minta tergugat legowo dan menerima keputusan itu dengan lapang dada. Karena untuk kelangsungan dunia pendidikan di yayasan perguruan wahidin. Pengaruh langsung memang tidak ada tetapi masalah keuangan jujur saja kami sangat mengalami kesulitan akibat rekening yayasan telah di blokir selama tiga tahun oleh pihak bank atas permintaan tergugat,”ujar Ilyas.
Dia berharap setelah dibacakan keputusan sidang kemarin rekening yayasan dapat dibuka kembali. Tentunya kita membuat permohonan kepada pihak BRI agar tempat dana yayasan perguruan wahidin itu dapat dipergunakan kembali. Hal ini, disebutnya selama ini akibat pemblokiran dana yayasan itu, pembayaran gaji guru dan dana operasional menggunakan dana lain.
Informasi yang dihimpun dan di rangkum KABARROHIL, konflik perkara perseteruan dilingkungan Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi sudah berlangsung kurang lebih selama setahun ( perkara ini dimulai sejak 5 November 2010 lalu). Perseteruan hingga kemeja hijau itu akhirnya tuntas melalui amar keputusan yang dibacakan oleh hakim Hendra Hutabarat,SH melalui sidang membacakan keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Banjar XII Ujung Tanjung pada pukul 17.00 wib Kamis (8/12) kemarin. Sidang tersebut berlangsung aman dan tertib meskinpun berakhir hingga jam 19.30 wib karena selama dalam berlangsungnya persidangan sempat terhenti akibat terjadi lampu mati sebanyak dua kali. (andi krc).
sb : kabarrohil
0 komentar:
Posting Komentar